DAK Pendidikan Gunakan Sistem Lelang

DAK Pendidikan Gunakan Sistem Lelang
DAK Pendidikan Gunakan Sistem Lelang
Dikatakan Nuh, ada 32 provinsi yang mendapatkan DAK tahun ini. Hanya satu provinsi, yaitu Jakarta yang tidak mendapatkan DAK. Sementara ada 451 kabupaten dan kota yang mendapatkan DAK bidang pendidikan ini. "Setiap kabupaten dan kota yang mendapatkan DAK  wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10 persen dari alokasi dana yang diterima," paparnya.

Bagi Nuh, mulai tahun ini, petunjuk teknis harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Sebelumnya hanya ditetapkan Kemendiknas serta mendapatkan masukan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Maka pada tahun anggaran 2010 ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR. "Maka perlu waktu konsultasi lagi dengan DPR untuk membeli ini itu," katanya.

Sebagai dampaknya, kata Nuh, petunjuk teknis yang telah siap baru untuk tingkat SMP untuk pemanfaatan bangunan, alat peraga, dan buku. Sementara untuk tingkat SD, dana khusus belum dapat dicairkan karena masih mencari titik temu dengan DPR. Selain itu juga petunjuk teknis alat peraga SD agak rumit karena jumlahnya lebih banyak dari SMP.

Mengenai daerah yang serapan DAK rendah, kata Nuh, akan mendapatkan punishment and reward. Awalnya Kemendiknas akan memberikan peringatan jika kemampuan pengelolaan dananya rendah. ’’Kita akan lihat duduk perkaranya karena kami tidak mau gegabah dalam memberikan sanksi," urainya. (cdl)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) memerintahkan kepada seluruh daerah agar menggunakan sistem lelang dalam pemanfaatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News