Dakwa Budi Mulya 17 Tahun, Jaksa KPK Disebut Dibisiki Iblis

Dakwa Budi Mulya 17 Tahun, Jaksa KPK Disebut Dibisiki Iblis
Dakwa Budi Mulya 17 Tahun, Jaksa KPK Disebut Dibisiki Iblis

Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak cukup maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun.

Budi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News