Dakwaan dan BAP Perkara Dahlan Malah Bertentangan

Dakwaan dan BAP Perkara Dahlan Malah Bertentangan
ahlan Iskan menyopiri penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra saat pulang dari sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12). Foto: Miftakhul F.S/Jawa Pos

Mursyid mengatakan, materi itu merupakan rekayasa jaksa untuk mengonstruksikan seolah-olah ada pengaturan harga lahan oleh Dahlan dengan pembeli. Meski sebenarnya hal itu tidak pernah ada. "Bukti nyatanya, saksi yang disebutkan jaksa ikut pertemuan ternyata tidak pernah menerangkan seperti itu. Malah mereka membantahnya," ucapnya.

Padahal, materi tersebut sangat mendasar. Sebab, seharusnya surat dakwaan berdasar keterangan para saksi yang tertuang dalam BAP. Mursyid mempertanyakan sumber data sehingga jaksa membuat cerita tentang adanya pertemuan tersebut.

Bukan itu saja. Jaksa juga berusaha mengaburkan fakta pelepasan lahan tersebut sehingga tidak terlihat secara utuh. Misalnya anggapan jaksa bahwa pelepasan lahan itu tidak memiliki izin dari DPRD Jatim. Jaksa menyebut pelepasan lahan itu hanya berdasar surat dari ketua DPRD Jatim tentang izin penjualan dan pembelian aset PT PWU.

Menurut Mursyid, pengaburan fakta tersebut dilakukan dengan cara tidak meminta keterangan anggota DPRD Jatim se­laku pihak yang mengeluarkan izin jual-beli aset PT PWU. Dalam BAP, sama sekali tak terlihat adanya anggota dewan yang dimintai keterangan.

Padahal, dalam surat ketua DPRD Jatim tersebut, terdapat sumber izin itu, yakni berasal dari rapat komisi C. Berdasar hasil rapat tersebut, pelepasan lahan itu bisa diproses sesuai mekanisme Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT).

"Memang ketua DPRD yang tanda tangan sudah meninggal. Tapi, peserta rapat di komisi C saat itu masih ada. Kenapa tidak dimintai keterangan?" ujarnya.

Mursyid menambahkan, dalam surat dakwaan itu, jaksa menyebutkan hanya sedikit sekali materi yang terkait dengan Dahlan. Yaitu, perihal pertemuan untuk membahas penjualan dan kesepakatan harga sebelum lelang serta tidak adanya izin dari DPRD Jatim.

Materi sisanya hanya tuduhan-tuduhan yang bersifat teknis dan tidak menjadi tupoksi Dahlan sebagai direktur utama PWU. Padahal, tuduhan itu seharusnya dialamatkan kepada tim penjualan dan tim restrukturisasi aset.

SURABAYA Entah karena terburu-buru atau memang memaksakan diri, materi surat dakwaan untuk Dahlan Iskan yang dibuat jaksa penyidik Kejati Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News