Dakwaan Imajiner, Anas Ajukan Nota Keberatan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR Anas Urbaningrum akan mengajukan nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Anas mengaku tidak mengerti subtansi dakwaan yang dibacakan jaksa. Itulah yang menjadi alasan Anas mengajukan nota keberatan.
"Saya bisa mengerti bahasanya tapi saya tidak mengerti subtansinya. Dakwaan dimulai kalimat spekulatif, imajiner," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5).
Bukan hanya Anas, tim penasihat hukum juga mengajukan nota keberatan. "Kami akan mengajukan eksepsi. Di samping terdakwa memberikan tanggapan," ujar salah satu PH Anas, Adnan Buyung Nasution.
Baik Anas maupun tim penasihat hukum meminta waktu untuk menyiapkan nota keberatan selama seminggu. Hakim menyetujui permintaan itu.
"Kami beri waktu keberatan terdakwa hari Jumat tanggal 6 Juni. Kita kalau bisa sidang jam 09.00 WIB," ujar Hakim Ketua Haswandi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota DPR Anas Urbaningrum akan mengajukan nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate