Dakwaan Imajiner, Anas Ajukan Nota Keberatan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR Anas Urbaningrum akan mengajukan nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Anas mengaku tidak mengerti subtansi dakwaan yang dibacakan jaksa. Itulah yang menjadi alasan Anas mengajukan nota keberatan.
"Saya bisa mengerti bahasanya tapi saya tidak mengerti subtansinya. Dakwaan dimulai kalimat spekulatif, imajiner," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5).
Bukan hanya Anas, tim penasihat hukum juga mengajukan nota keberatan. "Kami akan mengajukan eksepsi. Di samping terdakwa memberikan tanggapan," ujar salah satu PH Anas, Adnan Buyung Nasution.
Baik Anas maupun tim penasihat hukum meminta waktu untuk menyiapkan nota keberatan selama seminggu. Hakim menyetujui permintaan itu.
"Kami beri waktu keberatan terdakwa hari Jumat tanggal 6 Juni. Kita kalau bisa sidang jam 09.00 WIB," ujar Hakim Ketua Haswandi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota DPR Anas Urbaningrum akan mengajukan nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari