Dakwaan Jaksa: Ahok Tuduh Pemeluk Islam Berbohong Pakai Surat Almaidah
jpnn.com - JAKARTA - Selain pasal 156a, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dengan pasal 156 KUHP.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan, Selasa 27 September 2016 sekitar pukul 8.30, Ahok mengadakan kunjungan kerja di tempat pelelangan ikan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dalam rangka penen ikan kerapu.
Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Perikanan DKI Jakarta, dan dihadiri sejumlah nelayah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat.
"Pada saat terdakwa melakukan kunjungan tersebut, terdakwa telah terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan bulan Februari 2017," kata Ali membacakan dakwaan Ahok di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakpus, Gambir, Jakarta, Selasa (13/12).
Ali mengatakan, kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pilgub DKI Jakarta. Namun, Ahok telah terdaftar sebagai salah satu cagub.
"Maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukan kalimat yang berkaitan dengan agenda pilgub DKI dengan mengaitkan surat Almaidah Ayat 51," kata Jaksa Ali.
Antara lain, kata Ali, Ahok mengatakan, "Ini pemilihan kan dimajuin. Jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017, jadi kalau program ini berjalan dengan baik pun bapak ibu masih sempat panen sama saya sekali pun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi tidak usah kepikiran, nanti kalau tidak terpilih pasti Ahok programnya bubar, tidak. Saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak pilih saya ya kan, dibohongi pakai Surah Almadiah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi kalau bapak ibu perasaan tidak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka, karena dibodohi gitu ya tidak apa-apa. Karena, ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja, jadi bapak ibu jangan merasa tidak enak."
Ali menjelaskan, dengan perkataan terdakwa tersebut, pemeluk dan penganut agama Islam, seolah-olah adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan surat Almaidah Ayat 51, yang merupakan bagian dari Alquran tentang larangan nonmuslim sebagai pemimpin kepada masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta.
JAKARTA - Selain pasal 156a, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dengan pasal
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim