Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Senin, 04 Februari 2013 – 18:22 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan frekweksi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2) siang. Menurut Luhut, JPU menerapkan standar ganda. Jaksa dalam jawaban nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum dalam persidangan itu tetap menyatakan bahwa dakwaanya sudah benar dan tidak mengubah ataupun membuat Surat Dakwaan menjadi cermat, jelas, dan lengkap.
Dalam tanggapannya, Jaksa mengabaikan Menkominfo sebagai pembina atau pengawas sektor telekomunikasi. JPU malah mencurigai bahwa MenKominfo sebagai pihak perlu diklarifikasi.
"Jaksa melakukan Errorin objecto dan double standard. Kalau urusan uang memakai BPKP, namun tidak mengakui urusan teknis di bawah Menkominfo," kata Luhut Pangaribuan yang menjadi kuasa hukum dari Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT