Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Senin, 04 Februari 2013 – 18:22 WIB

Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan frekweksi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2) siang. Menurut Luhut, JPU menerapkan standar ganda. Jaksa dalam jawaban nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum dalam persidangan itu tetap menyatakan bahwa dakwaanya sudah benar dan tidak mengubah ataupun membuat Surat Dakwaan menjadi cermat, jelas, dan lengkap.
Dalam tanggapannya, Jaksa mengabaikan Menkominfo sebagai pembina atau pengawas sektor telekomunikasi. JPU malah mencurigai bahwa MenKominfo sebagai pihak perlu diklarifikasi.
"Jaksa melakukan Errorin objecto dan double standard. Kalau urusan uang memakai BPKP, namun tidak mengakui urusan teknis di bawah Menkominfo," kata Luhut Pangaribuan yang menjadi kuasa hukum dari Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah