Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat

Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Jaksa juga tidak merespon tentang mengapa tidak menggunakan aturan "lex spesialis" perundangan telekomunikasi, namun langsung kepada perundangan tipikor. Dalam persidangan itu, Jaksa mengakui secara tidak langsung bahwa BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara

"Ini semakin jelas, Jaksa tidak hanya salah tafsir dan melakukan kriminalisasi pada kasus ini, tetapi sesat,” tegas Luhut Pangaribuan lagi.

Dijelaskan, jaksa semakin tampak tidak memahami telekomunikasi. Ironisnya, memaksakan diri membawa kasus tersebut ke pengadilan.  “Mereka tidak memahami telekomunikasi, jadi mereka tetap tidak tahu bedanya jaringan dan frekwensi. Padahal kalau ada jaringan itu tidak bisa dipisahkan dengan frekuensinya, karena tidak akan ada jaringan kalau tidak ada frekuensi, tidak ada frekuensi kalau tidak ada jaringan. Nah, IM2 itu jelas-jelas adalah ISP (internet service provider). Undang-undang mengatakan, supaya masyarakat sebanyak-banyaknya memanfaatkan jaringan telekomunikasi,” terang Luhut dengan panjang lebar.

Menurut Luhut, telah terjadi kekacauan berpikir dalam kasus hukum ini. "Soal korupsi, jaksa bilang tidak membicarakan undang-undang telekomunikasi, nggak membicarakan soal BHP, mereka bicarakan korupsi. Lha, yang diatur dalam undang-undang telekomunikasi itu adalah yang menggunakan frekuensi yang menggunakan jaringan  harus bayar BHP (Biaya Hak Pemakaian).  Nah, kalau itu tidak dibayar, maka jadi pendapatan Negara bukan pajak, jadi membacanya adalah undang-undang telekomunikasi plus undang-undang tentang penerimaan Negara bukan pajak,” kata Luhut tidak habis pikir.

JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News