Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat

Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Luhut menegaskan, dirinya semakin yakin bahwa jawaban jaksa tersebut sesat. "Sesat pikir sesat motivasi dan sesat tujuan. Yang perlu dicacat, ada dua surat dari Menkominfo yang mengatakan sebagaimana surat dakwaan itu diatur oleh pemerintah. Dalam hal ini, menteri yang berwenang. Menteri yang berwenang itu adalah Mekominfo, menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama. Berulang-ulang dikatakan oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk membayar BHP (biaya hak pemakaian)  frekuensi, apron fee dan sebagainya.” tambah Luhut.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News