Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Senin, 04 Februari 2013 – 18:22 WIB

Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Luhut menegaskan, dirinya semakin yakin bahwa jawaban jaksa tersebut sesat. "Sesat pikir sesat motivasi dan sesat tujuan. Yang perlu dicacat, ada dua surat dari Menkominfo yang mengatakan sebagaimana surat dakwaan itu diatur oleh pemerintah. Dalam hal ini, menteri yang berwenang. Menteri yang berwenang itu adalah Mekominfo, menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama. Berulang-ulang dikatakan oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk membayar BHP (biaya hak pemakaian) frekuensi, apron fee dan sebagainya.” tambah Luhut.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62