Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Senin, 04 Februari 2013 – 18:22 WIB
Luhut menegaskan, dirinya semakin yakin bahwa jawaban jaksa tersebut sesat. "Sesat pikir sesat motivasi dan sesat tujuan. Yang perlu dicacat, ada dua surat dari Menkominfo yang mengatakan sebagaimana surat dakwaan itu diatur oleh pemerintah. Dalam hal ini, menteri yang berwenang. Menteri yang berwenang itu adalah Mekominfo, menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama. Berulang-ulang dikatakan oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk membayar BHP (biaya hak pemakaian) frekuensi, apron fee dan sebagainya.” tambah Luhut.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital