Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
Senin, 01 Februari 2010 – 16:17 WIB
Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna nonaktif, Daeng Rusnadi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Senin (1/2). Dalam persidangan lanjutan itu, Daeng kembali mengajukan lima saksi. Dibeberkannya, korupsi termasuk lex specialis yang diatur dengan UU 20 Tahun 2002 sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUHP atau KUHAP. "Kalau mau di-junctokan, ya berarti pakai dua jaksa, yakni dari Jampidum dan Jampidsus," ulasnya.
Empat saksi yang dihadirkan merupakan ahli. Sedangkan satu saksi merupakan saksi a de charge (meringankan). Dari jajaran ahli yang diajukan tim kuasa hukum Daeng terdapat nama guru besar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Purnomo, guru besar ilmu politik UGM, Miftah Thoha, ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, serta mantan pegawai pada Direktorat Jendral Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri, Syahrial Mahmud. Sedangkan satu saksi a de charge adalah Marwah Daud Ibrahim.
Pada persidangan itu, Bambang Purnomo menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak sesuai lagi dengan ilmu pengetahuan yang didalaminya. "Dakwaan JPU tidak salah, tetapi tidak sesuai ilmu pengetahuan yang berkembang. Bentuk dakwaan yang di-junctokan itu adalah pola lama, karena itu ilmu pengetahuan tahun 1923 dan tahun 1942," ujar Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna nonaktif, Daeng Rusnadi
BERITA TERKAIT
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Kecaman Muncul, Panselda Diminta Selamatkan Honorer TMS, Tessa Bilang Begini
- Omongan Kapolri Listyo Diungkit setelah Band Sukatani Didatangi Polisi
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan