Dakwaan Jaksa tidak Cermat, Tim Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan
jpnn.com - JAKARTA - Junaedi Saleh, penasihat hukum terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat. Tim hukum terdakwa Arif Rachman Arifin pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan melepaskan kliennya dari tahanan.
Junaedi menyampaikan itu dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10). Menurut Junaedi, tidak cermatnya dakwaan itu lantaran jaksa lantaran gagal menguraikan kesamaan niat ihwal pasal penyertaan dalam dakwaan.
Adapun dalam dakwaan primer dan subsider, JPU mendakwa Arif Rachman sebagai pelaku yang telah melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Junaedi mengatakan bahwa Arif Rachman merupakan sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menyalin rekaman CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Kami penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," kata Junaedi di ruang sidang.
Junaedi menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak menggambarkan adanya kesamaan niat antara Ferdy Sambo selaku pemberi perintah kepada terdakwa Arif Rachman sebagai pihak yang diperintahkan.
Junaedi lantas membeberkan dakwaan jaksa yang dinilai cacat prosedur. Pada halaman 11 dan 12 dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Arif Rachman diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin oleh Baiquni Wibowo.
Selanjutnya, Arif Rachman melaporkan kepada Hendra Kurniawan selaku atasan langsung soal rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni Wobowo yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.
Lalu, Hendra Kurniawan mengajak Arif Rachman menghadap Ferdy Sambo. Singkat cerita, Ferdy Sambo dengan nada tinggi alias emosi memerintahkan agar memusnahkan seluruh rekaman CCTV yang telah disalin itu.
Tim hukum Arif Rachman Arifin menilai dakwaan JPU tak cermat. Tim hukum meminta majelis hakim membebaskan Arif dari segala dakwaan, dan melepaskan dari tahanan.
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Guru Honorer Supriyani Sangat Sedih Mendengar Dakwaan Penuh Kejanggalan