Dakwaan Jaksa untuk Jumhur Hidayat: 2 Twit Hoaks Omnibus Law Pemicu Demo Rusuh
Kamis, 21 Januari 2021 – 18:14 WIB

Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (berbaju tahanan) tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020) guna menjalani pemeriksaan. Foto: Reno Esnir/Antara
Unggahan Jumhur di Twitter juga dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Terdakwa menerbitkan keonaran itu di masyarakat, salah satunya muncul berbagai pro kontra mengenai ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan muncul kontra terhadap UU Ciptaker tersebut," tutur JPU.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Jumhur telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, JPU juga menjerat Jumhur dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jaksa penuntut umum mendakwa aktivis KAMI Jumhur Hidayat telah menyebarkan berita bohong melalui Twitter.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat