Dakwaan Jaksa untuk Jumhur Hidayat: 2 Twit Hoaks Omnibus Law Pemicu Demo Rusuh
Kamis, 21 Januari 2021 – 18:14 WIB
Unggahan Jumhur di Twitter juga dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Terdakwa menerbitkan keonaran itu di masyarakat, salah satunya muncul berbagai pro kontra mengenai ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan muncul kontra terhadap UU Ciptaker tersebut," tutur JPU.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Jumhur telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, JPU juga menjerat Jumhur dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jaksa penuntut umum mendakwa aktivis KAMI Jumhur Hidayat telah menyebarkan berita bohong melalui Twitter.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Ribuan Buruh Bongkar Muat Siap Antarkan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online