Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia

Kasus Korupsi Dana BI

Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia
Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia
JAKARTA - Aulia Pohan segera duduk di kursi terdakwa. Mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) itu pada Jumat depan (30/1) akan diajukan ke persidangan bersama-sama tiga koleganya: Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, dan Bunbunan Hutapea. Aulia harus berjuang habis-habisan menghadapi jeratan dakwaan kombinasi.

Dalam sidang perdana itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Margono akan menjerat Aulia cs dengan dakwaan primer pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu dikenakan bagi mereka yang melawan hukum melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ancaman pidana pasal itu minimal empat tahun penjara dan maksimal ganjaran 20 tahun penjara. ''Dakwaan primer akan kami terapkan pasal 2 (1). Prinsipnya, kami pakai model dakwaan kombinasi,'' kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono di Jakarta kemarin.

Agar tudingan korupsi itu tak luput, JPU juga bakal menjeratkan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Pasal terakhir mengatur tindakan korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan. Mereka yang terbukti bersalah melanggar pasal itu bakal dipidana paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun. Denda bagi pelanggar paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam sidang itu, kata Ferry, Aulia duduk berdampingan dengan tiga terdakwa lain, Aslim, Maman dan Bunbunan. ''Ini karena mereka tergabung dalam satu berkas,'' jelasnya. Diperkirakan, persidangan tersebut bakal memakan waktu panjang.

JAKARTA - Aulia Pohan segera duduk di kursi terdakwa. Mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) itu pada Jumat depan (30/1) akan diajukan ke persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News