Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia
Kasus Korupsi Dana BI
Senin, 26 Januari 2009 – 11:26 WIB
Menurut Ferry, dakwaan tersebut hampir sama dengan surat dakwaan yang pernah digunakan untuk menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Bobot pidana bagi mantan Menko Perekonomian itu lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa. ''Kita lihat saja nanti,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Ferry mengungkapkan, untuk menyidangkan Aulia, KPK tidak membutuhkan persiapan khusus. ''Tidak ada pengecualian, termasuk ruang sidang khusus. Siapa pun sama dengan terdakwa lain," ujarnya.
Sinyalemen berlangsungnya sidang Aulia cs sudah tampak pekan lalu. Ketika itu, penyidik melimpahkan berkas perkara dan tanggung jawab penahanan kepada penuntut umum. Itu dilakukan setelah para jaksa menyatakan bahwa berkas para deputi bank sentral itu P-21 (sempurna).
Keterlibatan empat mantan anggota dewan gubernur terlihat dalam rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni dan 22 Juli 2003 yang memutuskan kasus penggunaan dana Rp 100 miliar. Dana tersebut diambilkan dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana itu kemudian digunakan untuk membantu para pejabat BI yang tersangkut kasus hukum, sebagian lagi mengalir kepada para anggota DPR. (git/agm)
JAKARTA - Aulia Pohan segera duduk di kursi terdakwa. Mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) itu pada Jumat depan (30/1) akan diajukan ke persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC