Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi

Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kerugian Negara: Tp 2,3 triliun

Terdakwa:

1. Irman, Dirjendukcapil Kemendagri

2. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Sumber: Diolah

Dakwaan untuk Irman dan Sugiharto

- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berkas dakwaan untuk Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi E-KTP sudah bocor ke publik sejak kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News