Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi
Rabu, 08 Maret 2017 – 09:10 WIB
Pasal untuk pihak yang mengembalikan uang
- Pasal 12 a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berkas dakwaan untuk Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi E-KTP sudah bocor ke publik sejak kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo