Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi

Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jika lewat dari masa itu, apalagi pengembaliannya ketika terjadi penyelidikan dan penyidikan, hal tersebut sudah masuk kategori suap.

''Harus diproses hukum. Sebab pengembalian itu tidak bisa menghapuskan unsur pidananya,'' tegasnya.

Apa yang disampaikan Abdullah memang seperti yang terjadi pada penanganan perkara di KPK selama ini.

Dalam beberapa kasus, pihak yang menikmati aliran dana haram kasus korupsi tetap dipidana.

Salah satu kasus yang belum lama terjadi ialah suap yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho (saat itu Gubernur Sumatera Utara) pada sejumlah DPRD setempat.

Ketika perbuatan Gatot terungkap KPK. Sejumlah anggota DPRD Sumut ramai-ramai mengembalikan uang yang pernah diterima dari Gatot.

Tapi satu persatu anggota DPRD akhirnya tetap diproses sebagai penerima suap. Termasuk mereka yang telah berstatus mantan anggota DPRD.(gun/tyo)

Tiga Kasus Besar KPK yang libatkan banyak Pejabat Negara

Berkas dakwaan untuk Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi E-KTP sudah bocor ke publik sejak kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News