Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi
Jika lewat dari masa itu, apalagi pengembaliannya ketika terjadi penyelidikan dan penyidikan, hal tersebut sudah masuk kategori suap.
''Harus diproses hukum. Sebab pengembalian itu tidak bisa menghapuskan unsur pidananya,'' tegasnya.
Apa yang disampaikan Abdullah memang seperti yang terjadi pada penanganan perkara di KPK selama ini.
Dalam beberapa kasus, pihak yang menikmati aliran dana haram kasus korupsi tetap dipidana.
Salah satu kasus yang belum lama terjadi ialah suap yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho (saat itu Gubernur Sumatera Utara) pada sejumlah DPRD setempat.
Ketika perbuatan Gatot terungkap KPK. Sejumlah anggota DPRD Sumut ramai-ramai mengembalikan uang yang pernah diterima dari Gatot.
Tapi satu persatu anggota DPRD akhirnya tetap diproses sebagai penerima suap. Termasuk mereka yang telah berstatus mantan anggota DPRD.(gun/tyo)
Tiga Kasus Besar KPK yang libatkan banyak Pejabat Negara
Berkas dakwaan untuk Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi E-KTP sudah bocor ke publik sejak kemarin.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo