Dakwaan Korupsi Terbukti, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah untuk pengusaha Andi Agustinus yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Majelis hakim pun mengganjar pesakitan kasus korupsi yang lebih dikenal dengan nama Andi Narogong itu dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan atas Andi, Kamis (21/12).
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga memerintahkan Andi membayar ganti rugi keuangan negara. Nilainya adalah USD 2.500 dan Rp 1,186 miliar.
Sebelumnya Andi telah mengembalikan uang sebesar USD 350 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu majelis hakim memerintahkan Andi mengembalikan uang pengganti kerugian negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut Andi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. "Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah John.
Majelis menyatakan Andi telah terbukti memberikan suap ke pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anggota DPR RI 2009-2014 terkait program e-KTP 2011-2013. Pria kelahiran 24 Agustus 1973 itu juga melakukan kongkalikong dalam proses lelang proyek e-KTP.
Karena itu majelis hakim menyatakan perbuatan Andi telah memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan terhadap Andi. Untuk pertimbangan yang memberatkan, Andi dianggap telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merugikan negara dan masyarakat karena e-KTP merupakan program nasional yang penting dan strategis.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Andi Agustinus alias Andi NArogong telah terbukti melakukan korupsi dalam perencanaan dan realisasi e-KTP.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat