Dakwaan Korupsi Terbukti, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Bui
Kamis, 21 Desember 2017 – 17:17 WIB

Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Perbuatan terdakwa berakibat masif menyangkut kedaulatan data penduduk masih dirasakan pada saat ini, terdakwa merugikan keuangan negara yang sangat besar," ujar Hakim Anshori Saifuddin.
Sementara hal yang meringankan antara lain karena Andi karena dia telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmatinya, serta bersikap kooperatif dalam menjalani penyidikan dan persidangan. Selain itu, pengusaha yang hanya berijazah SMP itu juga telah ditetapkan sebagai justice collaborator.
Andi pun langsung menerima putusan majelis hakim. "Saya terima, Yang Mulia," ucapnya di kursi terdakwa.(dna/JPC)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Andi Agustinus alias Andi NArogong telah terbukti melakukan korupsi dalam perencanaan dan realisasi e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara