Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Kamis, 25 April 2013 – 16:42 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi frekuensi 3G dengan terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (25/4). Ketiga saksi yang dihadirkan JPU, justru melemahkan dalil dakawaan jaksa.
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan Direktur Utama Indosat Harry Sasongko Tirtotjondro, mantan Direktur Utama Indosat pada periode 2007 hingga 2009 Johnny Swandi Sjam dan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid.
Baca Juga:
Harry Sasongko Tirtotjondro yang menjadi saksi pertama menyatakan IM2 tidak memiliki fasilitas base transceiver system (BTS) 3G. Semua fasilitas jaringan internet IM2 menggunakan milik induk usahanya yakni Indosat.
"Karena IM2 tidak punya BTS, maka IM2 tidak bisa disebut penyelenggara jaringan," kata Harry yang juga pernah menduduki kuris pimpinan Indosat dalam kurun waktu 2009 hingga 2012 itu. Keterangan ini menganulir dakwaan jaksa bahwa ada peralihan izin frekuensi dari penyelenggara jaringan kepada penyelenggara jasa lain, yakni antara Indosat kepada IM2.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim