Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Kamis, 25 April 2013 – 16:42 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi frekuensi 3G dengan terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (25/4). Ketiga saksi yang dihadirkan JPU, justru melemahkan dalil dakawaan jaksa.
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan Direktur Utama Indosat Harry Sasongko Tirtotjondro, mantan Direktur Utama Indosat pada periode 2007 hingga 2009 Johnny Swandi Sjam dan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid.
Baca Juga:
Harry Sasongko Tirtotjondro yang menjadi saksi pertama menyatakan IM2 tidak memiliki fasilitas base transceiver system (BTS) 3G. Semua fasilitas jaringan internet IM2 menggunakan milik induk usahanya yakni Indosat.
"Karena IM2 tidak punya BTS, maka IM2 tidak bisa disebut penyelenggara jaringan," kata Harry yang juga pernah menduduki kuris pimpinan Indosat dalam kurun waktu 2009 hingga 2012 itu. Keterangan ini menganulir dakwaan jaksa bahwa ada peralihan izin frekuensi dari penyelenggara jaringan kepada penyelenggara jasa lain, yakni antara Indosat kepada IM2.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan
BERITA TERKAIT
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer