Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU

Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Hal senada juga dikemukakan saksi Johnny Swandi Sjam. Di depan persidangan, Johnny menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan keuangan IM2 dilaporkan kepada Indosat.

"Oleh karena kepemilikan saham Indosat di IM2 lebih dari 50%, maka semua dikonsolidasikan ke Indosat. Bukan hanya revenue, tapi keseluruhan tercatat di laporan keuangan Indosat," ungkap Johnny.

Saksi ketiga yang dihadirkan jaksa, adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid. Di hadapan majelis hakim, Bonnie menegaskan, IM2 baru bisa dikatakan melanggar undang-undang jika membangun jaringan yang sama seperti laiknya operator seluler lainnya.

"Namun selama saya menjabat, saya tidak pernah menerima laporan bahwa IM2 membangun jaringan yang sama dengan Indosat. Jadi, tidak ada yang dilanggar IM2," ungkapnya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News