Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Kamis, 25 April 2013 – 16:42 WIB
Hal senada juga dikemukakan saksi Johnny Swandi Sjam. Di depan persidangan, Johnny menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan keuangan IM2 dilaporkan kepada Indosat.
Baca Juga:
"Oleh karena kepemilikan saham Indosat di IM2 lebih dari 50%, maka semua dikonsolidasikan ke Indosat. Bukan hanya revenue, tapi keseluruhan tercatat di laporan keuangan Indosat," ungkap Johnny.
Saksi ketiga yang dihadirkan jaksa, adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid. Di hadapan majelis hakim, Bonnie menegaskan, IM2 baru bisa dikatakan melanggar undang-undang jika membangun jaringan yang sama seperti laiknya operator seluler lainnya.
"Namun selama saya menjabat, saya tidak pernah menerima laporan bahwa IM2 membangun jaringan yang sama dengan Indosat. Jadi, tidak ada yang dilanggar IM2," ungkapnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya