Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Kamis, 25 April 2013 – 16:42 WIB

Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Menurut penasehat hukum terdakwa, Luhut M Pangaribuan, keterangan saksi-saksi ini menegaskan bahwa antara Indosat dan IM2 adalah entitas yang sama yakni antara induk usaha dengan anak usaha. Dengan bahasa yang lebih sederhana, Indosat sebagai pemilik produk sedangkan IM2 adalah si penjual produk.
"IM2 itu seperti dealer atau kios kios yang diberi tugas menjual dagangan Indosat kepada konsumen oleh induk usahanya. Jadi, frekuensi 3G tersebut tetap milik Indosat dan tidak pernah dialihkan ke IM2," tegas Luhut.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI