Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU

Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Menurut penasehat hukum terdakwa, Luhut M Pangaribuan, keterangan saksi-saksi ini menegaskan bahwa antara Indosat dan IM2 adalah entitas yang sama yakni antara induk usaha dengan anak usaha. Dengan bahasa yang lebih sederhana, Indosat sebagai pemilik produk sedangkan IM2 adalah si penjual produk.

"IM2 itu seperti dealer atau kios kios yang diberi tugas menjual dagangan Indosat kepada konsumen oleh induk usahanya. Jadi, frekuensi 3G tersebut tetap milik Indosat dan tidak pernah dialihkan ke IM2," tegas Luhut.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News