Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU
Kamis, 25 April 2013 – 16:42 WIB
Menurut penasehat hukum terdakwa, Luhut M Pangaribuan, keterangan saksi-saksi ini menegaskan bahwa antara Indosat dan IM2 adalah entitas yang sama yakni antara induk usaha dengan anak usaha. Dengan bahasa yang lebih sederhana, Indosat sebagai pemilik produk sedangkan IM2 adalah si penjual produk.
"IM2 itu seperti dealer atau kios kios yang diberi tugas menjual dagangan Indosat kepada konsumen oleh induk usahanya. Jadi, frekuensi 3G tersebut tetap milik Indosat dan tidak pernah dialihkan ke IM2," tegas Luhut.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai