Dakwaan Rampung, Cirus Segera Disidang
Senin, 23 Mei 2011 – 07:17 WIB

Dakwaan Rampung, Cirus Segera Disidang
Palmer meminta agar jaksa proporsional dan patut dalam menyusun dakwaan untuk kliennya. Jangan karena mendapat sorotan publik, kata dia, jaksa menjadi tidak obyektif dan berlebihan. "Tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan dakwaan. Tapi juga jangan terlalu lama. Yang patut, proporsional dan sesuai dengan rasa keadailan saja lah," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, penyidik Mabes Polri baru menjerat Cirus dalam kasus penyuapan. Dia dikenakan pasal 5 junto pasal 12 dan atau pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima suap dari Gayus Tambunan karena menghapus pasal korupsi dalam rencana penuntutan untuk mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Sedangkan tindakan menghilangkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan masih diproses di Mabes Polri.
Saat melakukan aksinya itu, Cirus bertugas sebagai jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Karena kasus penghilangan pasal tersebut, JAM Pidum atasan Cirus bernama Kamal Sofyan dimutasi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) sebelum akhirnya jadi staf ahli Jaksa Agung Basrief Arief.
Cirus saat ini ditahan di Rutan Salemba. Dia sengaja tidak ditahan di Rutan Cipinang karena khawatir bertemu sejumlah pihak yang akan jadi saksi dalam kasusnya seperti Gayus.(aga/iro)
JAKARTA - Dalam waktu dekat, jaksa non aktif Cirus Sinaga akan segera dibawa ke meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara