Dakwaan Suap Terbukti, Mantan Bupati Nisel Kena 2,5 Tahun Bui
Selasa, 17 Januari 2012 – 17:37 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, Fahuwusa Laia dinyatakan terbukti telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Fahuwusa diganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Fahuwusa Laia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan.
Pada persidangan yang digelar Selasa (17/1) sore, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa Fahuwusa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Yakni melakukan perbuatan yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis, Fahuwusa telah memberi uang Rp 99,9 juta kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait. Tujuannya, agar keputusan KPU Nisel tentang pencoretan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias Selatan, dibatalkan KPU pusat. Harapannya, agar Fahuwusa bisa bersain di Pilkada Nias Selatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, Fahuwusa Laia dinyatakan terbukti telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri