Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
![Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir26062009/img26062009191941.jpg)
DIBEBASKAN- Majelis hakim akhirnya membebaskan Prita Mulyasari pada sidang kali ke empat di Pengadilan Negeri Tangerang. Dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dinilai tidak cermat. Foto: Eky Fajrin/Satelit News
TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu dibebaskan hakim melalui putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Karel Tuppu dengan dua hakim anggota, Arthur Hangewa dan Perdana Ginting, itu secara bulat menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Prita. Putusan hakim yang mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu juga mendapat tepuk tangan pengunjung dan teriakan Allahu Akbar hingga ruang sidang utama PN Tangerang sempat gaduh sesaat kemarin. ”Hakim kami doakan masuk surga,” teriak seorang pengunjung.
Istri Andri Nugroho, 35, itu sebelumnya didakwa dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan 311 KUHP tentang Fitnah. Bahkan, dakwaan itu sempat memaksa Prita mendekam dipenjara dua minggu menyusul e-mail terkait keluhan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
”Setelah menimbang eksepsi pengacara dan replik dari jaksa penuntut umum serta memperhatikan pasal 143 KUHAP, cukup alasan untuk membatalkan dakwaan kasus Prita Mulyasari demi hukum,” terang Karel Tuppu. Putusan bebas itu disambut gembira oleh Prita yang duduk di kursi terdakwa. ”Alhamdulillah, terima kasih, Pak Hakim,” ucap Prita dengan suara lirih berurai air mata.
Baca Juga:
TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu
BERITA TERKAIT
- Istana Sebut PHK yang Terjadi Bukan Gegara Efisiensi, Tetapi...
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang