Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan

Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga

Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
DIBEBASKAN- Majelis hakim akhirnya membebaskan Prita Mulyasari pada sidang kali ke empat di Pengadilan Negeri Tangerang. Dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dinilai tidak cermat. Foto: Eky Fajrin/Satelit News
TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu dibebaskan hakim melalui putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Karel Tuppu dengan dua hakim anggota, Arthur Hangewa dan Perdana Ginting, itu secara bulat menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Prita.

Istri Andri Nugroho, 35, itu sebelumnya didakwa dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan 311 KUHP tentang Fitnah. Bahkan, dakwaan itu sempat memaksa Prita mendekam dipenjara dua minggu menyusul e-mail terkait keluhan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

”Setelah menimbang eksepsi pengacara dan replik dari jaksa penuntut umum serta memperhatikan pasal 143 KUHAP, cukup alasan untuk membatalkan dakwaan kasus Prita Mulyasari demi hukum,” terang Karel Tuppu. Putusan bebas itu disambut gembira oleh Prita yang duduk di kursi terdakwa. ”Alhamdulillah, terima kasih, Pak Hakim,” ucap Prita dengan suara lirih berurai air mata.

Putusan hakim yang mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu juga mendapat tepuk tangan pengunjung dan teriakan Allahu Akbar hingga ruang sidang utama PN Tangerang sempat gaduh sesaat kemarin. ”Hakim kami doakan masuk surga,” teriak seorang pengunjung.

TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News