Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
Wakil Ketua PN Tangerang itu juga menyatakan, perkara nomor PDF 432/Tng/05/2009 tertanggal 20 Mei 2009 tentang sidang Prita yang digelar di PN Tangerang tidak bisa dilanjutkan.
Baca Juga:
Ketua majelis hakim yang dipromosikan menjadi ketua PN Bengkalis, Riau, itu menilai penerapan UU ITE yang disahkan DPR RI Tahun 2008 baru bisa diberlakukan pada 2010. Sebab, harus ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ITE itu yang baru efektif berlaku dua tahun setelah diundangkan. ”Meskipun hal tertentu bisa berlaku surut sampai pada tanggal yang ditetapkan,” ucap Karel Tuppu.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengatakan kalau perkara dengan laporan polisi LP/2280/K/IX/2008/SPK Polda Metro Jaya tanggal 25 Maret lalu tak memiliki substansi. Awalnya, polisi menetapkan tersangka Prita Mulyasari dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Tapi, atas saran penuntut umum perkara itu ditambahkan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE yang langsung dilakukan penahanan terhadap Prita pada 13 Mei 2008.
Selain itu, hakim membebankan perkara pidana ini kepada negara. Dengan putusan sela ini, berarti Prita bebas dari berbagai tuntutan hukum yang diajukan JPU terkait laporan RS Omni Internasional.
TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan