Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan

Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga

Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
DIBEBASKAN- Majelis hakim akhirnya membebaskan Prita Mulyasari pada sidang kali ke empat di Pengadilan Negeri Tangerang. Dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dinilai tidak cermat. Foto: Eky Fajrin/Satelit News
Wakil Ketua PN Tangerang itu juga menyatakan, perkara nomor PDF 432/Tng/05/2009 tertanggal 20 Mei 2009 tentang sidang Prita yang digelar di PN Tangerang tidak bisa dilanjutkan.

Ketua majelis hakim yang dipromosikan menjadi ketua PN Bengkalis, Riau, itu menilai penerapan UU ITE yang disahkan DPR RI Tahun 2008 baru bisa diberlakukan pada 2010. Sebab, harus ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ITE itu yang baru efektif berlaku dua tahun setelah diundangkan. ”Meskipun hal tertentu bisa berlaku surut sampai pada tanggal yang ditetapkan,” ucap Karel Tuppu.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengatakan kalau perkara dengan laporan polisi LP/2280/K/IX/2008/SPK Polda Metro Jaya tanggal 25 Maret lalu tak memiliki substansi. Awalnya, polisi menetapkan tersangka Prita Mulyasari dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Tapi, atas saran penuntut umum perkara itu ditambahkan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE yang langsung dilakukan penahanan terhadap Prita pada 13 Mei 2008.

Selain itu, hakim membebankan perkara pidana ini kepada negara. Dengan putusan sela ini, berarti Prita bebas dari berbagai tuntutan hukum yang diajukan JPU terkait laporan RS Omni Internasional.

TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News