Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan

Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga

Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
DIBEBASKAN- Majelis hakim akhirnya membebaskan Prita Mulyasari pada sidang kali ke empat di Pengadilan Negeri Tangerang. Dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dinilai tidak cermat. Foto: Eky Fajrin/Satelit News
Setelah putusan hakim, JPU Ariady SH mengatakan akan melakukan perlawanan hukum (persef) ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. ”Saya minta putusan hakim dikeluarkan secepatnya,” ujar Ariadi SH yang disambut cemoohan pengunjung sidang. Ariady juga mengatakan tidak setuju dengan putusan sela hakim. ”Saya akan hadapi sidang ini sampai selesai,” ujarnya dengan nada tinggi.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang itu juga kecewa dengan adanya opini seolah-olah Prita tidak bersalah sebelum sidang digelar. ”Bersalah tidaknya seseorang itu dibuktikan saat sidang dan bukan melalui opini dan berbagai komentar yang seolah-olah Prita tidak bersalah,” tegasnya.

Setelah dibebaskan hakim, Prita tidak habis-habisnya mengucapkan syukur dengan beristighfar. Dengan suara parau disertai isak tangis dia dipeluk suaminya, Andri Nugroho. Ibunda Khairan Ananta Nugroho (Ananta), 3, dan Rana Ria Puandita Nugroho (Rana), 1,4 tahun, itu mengaku akan melakukan sujud syukur bersama keluarga. ”Saya ingin ke Lampung (Jalan Pulau Bacan, No 14, Mekarsari, Bandar Lampung) untuk menemui mertua saya (orang tua Andri Nugroho, Red),” ucapnya.

Saat hendak pulang, Prita mendatangi pendukungnya dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) dan ibu-ibu pengajian yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Layar (Forsil). Mereka berdemo sambil membawa keranda dan pocong di luar pengadilan yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, tersebut. Setelah menyalami belasan pengunjungnya, Prita bersama suami meninggalkan lokasi dengan Honda Jazz B 8964 FX.

TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News