Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
Setelah putusan hakim, JPU Ariady SH mengatakan akan melakukan perlawanan hukum (persef) ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. ”Saya minta putusan hakim dikeluarkan secepatnya,” ujar Ariadi SH yang disambut cemoohan pengunjung sidang. Ariady juga mengatakan tidak setuju dengan putusan sela hakim. ”Saya akan hadapi sidang ini sampai selesai,” ujarnya dengan nada tinggi.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang itu juga kecewa dengan adanya opini seolah-olah Prita tidak bersalah sebelum sidang digelar. ”Bersalah tidaknya seseorang itu dibuktikan saat sidang dan bukan melalui opini dan berbagai komentar yang seolah-olah Prita tidak bersalah,” tegasnya.
Setelah dibebaskan hakim, Prita tidak habis-habisnya mengucapkan syukur dengan beristighfar. Dengan suara parau disertai isak tangis dia dipeluk suaminya, Andri Nugroho. Ibunda Khairan Ananta Nugroho (Ananta), 3, dan Rana Ria Puandita Nugroho (Rana), 1,4 tahun, itu mengaku akan melakukan sujud syukur bersama keluarga. ”Saya ingin ke Lampung (Jalan Pulau Bacan, No 14, Mekarsari, Bandar Lampung) untuk menemui mertua saya (orang tua Andri Nugroho, Red),” ucapnya.
Saat hendak pulang, Prita mendatangi pendukungnya dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) dan ibu-ibu pengajian yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Layar (Forsil). Mereka berdemo sambil membawa keranda dan pocong di luar pengadilan yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, tersebut. Setelah menyalami belasan pengunjungnya, Prita bersama suami meninggalkan lokasi dengan Honda Jazz B 8964 FX.
TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi