Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
![Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir26062009/img26062009191941.jpg)
DIBEBASKAN- Majelis hakim akhirnya membebaskan Prita Mulyasari pada sidang kali ke empat di Pengadilan Negeri Tangerang. Dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dinilai tidak cermat. Foto: Eky Fajrin/Satelit News
Kuasa hukum Prita Mulyasari, Syamsu Anwar SH, juga bersyukur karena masih ada keadilan di republik ini. ”Keputusan hakim sudah tepat dan tegas,” ujarnya dengan suara serak karena haru. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan sela ini, pihaknya segera melaporkan RS Omni Internasional ke Polda Metro Jaya.
”Masalah pelaporannya kami pertimbangkan. Bisa masalah keterangan palsu dokter yang menangani Prita, terkait berubahnya trombosit dari 22 ribu menjadi 181 ribu dan juga pembohongan corporate yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya Kamis (25/06).
Dia juga mengatakan, pelaporan mungkin dilakukan terhadap dr Sukendro, pemilik RS Omni. Sebab, Sukendro yang bertanggung jawab secara manajemen,” ujarnya.
Pelaporan itu akan dilakukan secepatnya ke Polda Metro Jaya. ”Antara Rabu (1/7) atau Kamis (2/7) minggu depan. Pasti akan kami laporkan karena tindakan mereka (RS Omni, Red) telah merugikan klien kami hingga masuk penjara,” tegasnya. Untuk gugatan perdata dilayangkan setelah gugatan pidana dilaporkan ke polisi.
TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Hakim Agung Berangkatkan Anak Korban Banjir Sumbar ke Tanah Suci
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional