Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
Kuasa hukum Prita Mulyasari, Syamsu Anwar SH, juga bersyukur karena masih ada keadilan di republik ini. ”Keputusan hakim sudah tepat dan tegas,” ujarnya dengan suara serak karena haru. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan sela ini, pihaknya segera melaporkan RS Omni Internasional ke Polda Metro Jaya.
”Masalah pelaporannya kami pertimbangkan. Bisa masalah keterangan palsu dokter yang menangani Prita, terkait berubahnya trombosit dari 22 ribu menjadi 181 ribu dan juga pembohongan corporate yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya Kamis (25/06).
Dia juga mengatakan, pelaporan mungkin dilakukan terhadap dr Sukendro, pemilik RS Omni. Sebab, Sukendro yang bertanggung jawab secara manajemen,” ujarnya.
Pelaporan itu akan dilakukan secepatnya ke Polda Metro Jaya. ”Antara Rabu (1/7) atau Kamis (2/7) minggu depan. Pasti akan kami laporkan karena tindakan mereka (RS Omni, Red) telah merugikan klien kami hingga masuk penjara,” tegasnya. Untuk gugatan perdata dilayangkan setelah gugatan pidana dilaporkan ke polisi.
TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi