Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB

DIBEBASKAN- Majelis hakim akhirnya membebaskan Prita Mulyasari pada sidang kali ke empat di Pengadilan Negeri Tangerang. Dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dinilai tidak cermat. Foto: Eky Fajrin/Satelit News
Kuasa hukum Prita Mulyasari, Syamsu Anwar SH, juga bersyukur karena masih ada keadilan di republik ini. ”Keputusan hakim sudah tepat dan tegas,” ujarnya dengan suara serak karena haru. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan sela ini, pihaknya segera melaporkan RS Omni Internasional ke Polda Metro Jaya.
”Masalah pelaporannya kami pertimbangkan. Bisa masalah keterangan palsu dokter yang menangani Prita, terkait berubahnya trombosit dari 22 ribu menjadi 181 ribu dan juga pembohongan corporate yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya Kamis (25/06).
Dia juga mengatakan, pelaporan mungkin dilakukan terhadap dr Sukendro, pemilik RS Omni. Sebab, Sukendro yang bertanggung jawab secara manajemen,” ujarnya.
Pelaporan itu akan dilakukan secepatnya ke Polda Metro Jaya. ”Antara Rabu (1/7) atau Kamis (2/7) minggu depan. Pasti akan kami laporkan karena tindakan mereka (RS Omni, Red) telah merugikan klien kami hingga masuk penjara,” tegasnya. Untuk gugatan perdata dilayangkan setelah gugatan pidana dilaporkan ke polisi.
TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional