Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan

Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga

Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
DIBEBASKAN- Majelis hakim akhirnya membebaskan Prita Mulyasari pada sidang kali ke empat di Pengadilan Negeri Tangerang. Dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dinilai tidak cermat. Foto: Eky Fajrin/Satelit News
”Putusan sela ini juga menjadi novum (bukti baru) bagi klien kami untuk menghapuskan gugatan perdata yang dimenangkan RS Omni Internasional,” cetusnya. (din)

TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News