Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya

Sira juga mencermati pengertian alat bukti sesuai pandangan ahli sesuai pasal 187 KUHAP.
"Dia dapat menjadi alat bukti dalam ketentuan pasal 187 KUHAP poin b jika dia diduking alat bukti lainnya," bebernya.
Sementara dalam kasus Richard, jaksa hanya menyusun surat dakwaan berdasarkan sebuah surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.
"Padahal membuat surat palsu itu harus jelas siapa yang buat, kapan dan dimana dibuatnya, saksinya siapa," tandasnya.
Perjuangan Richard hingga sejauh ini mulai berbuah hasil. Setelah sejak awal sidang harus mendekam dirutan, kini majelis mengabulkan permohonan tahanan kota terhadapnya.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan dia malah dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Richard diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)
Dalam kasus Richard Christoforus, jaksa hanya menyusun surat dakwaan berdasarkan sebuah surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.
Redaktur & Reporter : Adil
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri
- Polres Metro Jakbar Tangkap Preman yang Duduki Lahan di Daan Mogot
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos