Dakwah bil Hal: Korporatisasi Usaha Individu Umat Menuju Indonesia Maju

Dakwah bil Hal: Korporatisasi Usaha Individu Umat Menuju Indonesia Maju
Dakwah bil Hal: Korporatisasi Usaha Individu Umat Menuju Indonesia Maju
Tujuan korporatisasi usaha individu umat sejalan dengan tujuan dakwah, sebagaimana rumusan dakwah dari Amrullah Ahmad (1985): eksistensi dakwah mengubah realitas sosial yang ada ke realitas sosial yang baru.

Ke depan umat harus yakin bahwa "usaha bersama" lebih baik daripada "usaha sendiri" yang kecil-kecil. Korporatisasi -tidak harus dalam pengertian membuat perusahaan, apalagi konglomerasi- akan mengubah desain ekonomi umat masa depan. Saya terkesan dengan rumusan dakwah dari Andi Abdul Muis (2001): dakwah jangan hanya terfokus pada masalah agama, tapi harus mampu menjawab realitas keadaan di pedesaan.

Realitasnya, umat di pedesaan terbelit pada kepemilikan aset produksi yang kecil, yang tidak akan bisa digerakkan sebagai kekuatan ekonomi. Korporatisasi Usaha Individual bisa menjadi jalan keluarnya. Hanya, dalam korporatisasi ini diperlukan pihak ketiga yang akan menjadi penjamin fasilitas pendanaan (avalis).

Adanya avalis menjawab persoalan yang selama ini menjadi kendala bagi pendanaan usaha kecil umat. Sebab, fasilitas pendanaan perbankan umum maupun perbankan syariah sangat besar untuk mendukung misi korporasitasi usaha individual umat ini. Yang belum cukup adalah siapa lembaga atau pihak yang menjadi penjaminnya. Avalis bisa menjadi jembatan bagi individu pengusaha kecil untuk menjangkau pendanaan perbankan.

ISTILAH "dakwah bil hal" yang sudah begitu populer ternyata merupakan istilah yang hanya digunakan di Indonesia, yang kemudian merembet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News