Dakwah bil Hal: Korporatisasi Usaha Individu Umat Menuju Indonesia Maju
Selasa, 09 Juli 2013 – 04:48 WIB
Harus diingat, korporasi memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam konteks ushul al fiqh, kepedulian itu merupakan penjabaran kaidah dar"ul mafasidi muqaddamun "ala jalbil mashalih: mencegah kerusakan harus didahulukan dibanding memperoleh kemanfaatan.
Jika sebuah korporasi hidup di tengah lingkungan yang miskin, terbelakang, dan tertinggal, kelangsungan bisnisnya akan menghadapi banyak gangguan dan hambatan. Oleh sebab itu, perusahaan harus menunjukkan kepedulian untuk mencegah kerusakan pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, sehingga bisa memperoleh manfaat dari sustainabilitas bisnis yang terjaga.
Itulah jenis dakwah bil hal yang berdimensi masa depan.
Jangan hanya memberi ikan.
Berilah kail.
Jangan hanya memberi kail.
ISTILAH "dakwah bil hal" yang sudah begitu populer ternyata merupakan istilah yang hanya digunakan di Indonesia, yang kemudian merembet
BERITA TERKAIT