Dakwah bil Hal: Korporatisasi Usaha Individu Umat Menuju Indonesia Maju
Selasa, 09 Juli 2013 – 04:48 WIB
Dalam Muyawarah Nasional pada 1985 dan Rakernas 1987, MUI telah mengambil keputusan tentang program "dakwah bi al-hal". Salah satu rumusannya disebutkan bahwa tujuan "dakwah bi al-hal", antara lain,"untuk meningkatkan harkat dan martabat umat, terutama kaum duafa atau kaum berpenghasilan rendah.
Rumusan itu adalah jawaban dari topik yang menarik dan selalu dibicarakan waktu itu: mengapa dakwah sering menemui kegagalan. Salah satu jawaban yang muncul saat itu adalah ini: karena dakwah Islam lebih banyak hanya dilakukan secara pidato-pidato, ceramah-ceramah, pengajian-pengajian. Dakwah bil lisan.
Kesimpulannya: perlu dicarikan terobosan baru agar dakwah tidak hanya mengandalkan "bil lisan". Lantas lahirlah istilah yang merupakan antitesisnya: bil hal. Dakwah bil hal. Dakwah dengan perbuatan dan hasil nyata.
Dakwah dalam Konteks Kekinian
ISTILAH "dakwah bil hal" yang sudah begitu populer ternyata merupakan istilah yang hanya digunakan di Indonesia, yang kemudian merembet
BERITA TERKAIT