Dalam 2 Bulan, Seluruh Guru Honorer Harus Sudah Kantongi NUPTK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengeluarkan kebijakan untuk memudahkan guru honorer mengurus NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Hal ini penting agar kebijakan penggunaan dana BOS untuk menggaji guru honorer dengan batas maksimal 50 persen, dapat dinikmati seluruh pendidik non-PNS.
Sebab berdasarkan data PB PGRI, sebanyak 789.381 guru honorer tak bisa digaji dengan dana BOS karena tak punya NUPTK.
"Solusinya dalam dua bulan ke depan seluruh NUPTK harus diselesaikan semua, baru bisa dapat dana bos," kata Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, kepada jpnn.com, Minggu (1/3).
Nasrullah menjelaskan bahwa sebelumnya kebijakan NUPTK tidak match dengan peraturan sekarang. Dulunya, NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri dipersulit karena harus ada SK dinas.
Masalahnya, setiap SK dinas dikeluarkan, harus ada insentif dari daerah. Akibatnya dinas tidak mau lagi mengeluarkan SK karena akan terikat aturan kedinasan.
Sementara sekarang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permen bahwa untuk dapat dana BOS harus ada NUPTK. Oleh karena itu, pemerintah harus sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini.
"Semua guru-guru itu harus ada NUPTK. Jangan NUPTK hanya dipermudah untuk (guru sekolah) swasta. Pada saat begini, guru negeri yang susah lagi, mereka tidak dapat dana BOS," jelas Nasrullah.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diperlukan para guru honorer agar bisa ikut menikmati gaji dari dana BOS.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2