Dalam 2 Bulan, Seluruh Guru Honorer Harus Sudah Kantongi NUPTK

Dalam 2 Bulan, Seluruh Guru Honorer Harus Sudah Kantongi NUPTK
Hanya guru honorer yang sudah punya NUPTK yang boleh digaji dari dana BOS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pria yang belakangan menjadi penasihat bagi bagi kalangan honorer ini menyebutkan, sebelumnya ada guru sekolah negeri yang menerima honor dari dana BOS. Namun tidak berdasarkan NUPTK, melainkan mengacu ketentuan maksimal 15 persen. Itu pun bergantung kebijakan kepala sekolah.

"Sekarang Permen keluar atas NUPTK, ini bermasalah. Karena banyak yang sudah honorer puluhan tahun tidak punya NUPTK," tukasnya.

Kondisinya berbeda dengan guru di sekolah swasta. Pada umumnya mereka punya NUPTK karena cuma memerlukan SK yayasan. Sehingga selain sertifikasi,NUPTK mereka juga dipermudah.

"Di (sekolah) negeri, tidak ada, dibayar pun tidak. Ada memang beberapa yang bisa ikut tes NUPTK, tetapi tidak dibayar karena anggarannya harus APBD. Daerah tidak ada anggarannya," tambah Nasrullah.

Dengan kebijakan yang baru, guru honorer di sekolah negeri yang dulunya bisa mendapat honor dari dana BOS tanpa NUPTK, sekarang mereka tidak bisa lagi menerimanya.

"Tidak bisa menerima lagi. Bisa tetapi dengan syarat pemerintah pusat harus mendata lagi untuk mempercepat NUPTK. Kalau memang itu peraturannya. Itu kan Permen. Sekarang guru honorer (tanpa NUPTK) di sekolah negeri tidak dapat apa-apa," tandasnya.

Persoalan lain yang mungkin terjadi di lapangan yaitu kewenangan besar yang diberikan kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer, tidak diikuti dengan adanya sanksi. Hal ini bermasalah ketika persentase yang diberikan untuk honorer lebih kecil.

"Artinya maksimal, boleh dan tidak. Tergantung kepala sekolah. Kalau kepala sekolah tidak kasih? Masalah lagi karena mengatur 50 persen maksimal, tetapi tidak ada sanksi. Kalau dikasih lima persen untuk honorer kan tidak ada sanksi apa-apa untuk sekolah. Sekolah bisa bikin alasan kami lagi membangun, kursi banyak yang rusak," tandasnya. (fat/jpnn)

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diperlukan para guru honorer agar bisa ikut menikmati gaji dari dana BOS.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News