Dalam 4 Tahun, Kementan Cetak Sawah Baru 224.977 Hektare

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan kegiatan cetak sawah pada lokasi yang berpotensi bisa ditanami dengan indeks mencapai dua dalam dua musim tanam.
Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi cetak sawah harus memenuhi persyaratan clean dan clear terkait dengan status kepemilikan tanah serta bukan tanah sengketa.
Ketersediaan sumber air yang cukup serta tersedia petani pemilik atau penggarap yang berkomitmen untuk bersawah juga menjadi kriteria dalam penentuan lokasi cetak sawah.
Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL menjelaskan, kegiatan cetak sawah merupakan usaha penambahan luas baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan yang belum pernah diusahakan dengan sistem sawah.
Dalam perencanaannya kegiatan cetak sawah juga harus menyertakan penyusunan dokumen lingkungan yang terkait, di antaranya amdal apabila akan tercetak untuk luasan lebih dari 500 ha per hamparan.
"Calon lokasi cetak sawah ini memiliki tipologi yang berbeda baik itu vegetasi maupun kondisi lapangnya, maka harus benar-benar direncanakan dengan baik agar lahan tersebut dapat dioptimalkan." sebut Mentan SYL.
Kegiatan cetak sawah yang telah dilakukan oleh Kementan dalam beberapa tahun ini selalu dimulai dengan SID (Survey Investigasi Design).
SID ini sebagai proses perencanaan guna memastikan kesesuaian lahan, ketersediaan petani dan ketersediaan potensi sumber air.
Keberhasilan Kementan ini tidak terlepas dari upaya memberdayakan masyarakat agraris.
- Kementan Gandeng Babinsa TNI untuk Jalankan Program Oplah di Malinau
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Kementan Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan