Dalam 7 Bulan, 391 Motor Hilang di Samarinda
Dari Badik 20 Cm, Tiga Garong Digulung
Kamis, 07 November 2013 – 08:04 WIB
![Dalam 7 Bulan, 391 Motor Hilang di Samarinda](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dalam 7 Bulan, 391 Motor Hilang di Samarinda
Kepada petugas, Abdul Muis tak banyak berdalih, dia mengakui semua perbuatannya. “Motor tersebut saya ambil di Selili dan Sungai Kunjang. Tapi saya cuma disuruh sama orang lewat telepon. Dia dapat nomor saya dari teman saya di Jawa,” ucap Abdul Muis.
Burhanuddin menambahkan, saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Abdul Muis dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Sutrisno dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Markamis dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin. (*/ypl/far/k1)
PENCURIAN kendaraan bermotor (curanmor) di Samarinda semakin “menggila”. Lihat saja data dari Polresta Samarinda ini; dalam 7 bulan (Januari-Juli)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Honorer di Aceh Besar
- Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Seusai Menang Praperadilan, Totalnya Sebegini
- Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pengamat Kepolisian: Publik Makin Ragukan Kinerja Polisi
- Polresta Jayapura Kota Bongkar Sindikat Narkoba Modus Baru, Sita Barbuk Rp 2 M
- Top, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG
- 2 Maling Ini Berakhir di Kantor Polisi Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV