Dalam 7 Bulan, 391 Motor Hilang di Samarinda

Dari Badik 20 Cm, Tiga Garong Digulung

Dalam 7 Bulan, 391 Motor Hilang di Samarinda
Dalam 7 Bulan, 391 Motor Hilang di Samarinda

Kepada petugas, Abdul Muis tak banyak berdalih, dia mengakui semua perbuatannya. “Motor tersebut saya ambil di Selili dan Sungai Kunjang. Tapi saya cuma disuruh sama orang lewat telepon. Dia dapat nomor saya dari teman saya di Jawa,” ucap Abdul Muis.

Burhanuddin menambahkan, saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Abdul Muis dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Sutrisno dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Markamis dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin. (*/ypl/far/k1)


PENCURIAN kendaraan bermotor (curanmor) di Samarinda semakin “menggila”. Lihat saja data dari Polresta Samarinda ini; dalam 7 bulan (Januari-Juli)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News