Dalam Dua Bulan, 46 Ribu Pengendara Kena Tilang

Dalam Dua Bulan, 46 Ribu Pengendara Kena Tilang
Ilustrasi kena tilang. Foto: Kalteng Pos

Pandia menyatakan, edukasi maupun sosialisasi sudah rutin dilakukan. Baik bagi kalangan pelajar maupun karyawan swasta.

BACA JUGA : Siap-siap, e-Tilang Bakal Diterapkan di Kota Lain

 

Tujuannya, menekan angka pelanggaran yang bisa berujung pada laka lantas. Sebab, pelanggaran merupakan awal terjadinya kecelakaan.

Misalnya, kecelakaan di Jalan Raya Darmo akhir Desember 2018. Tepatnya di depan tugu Polisi Istimewa. Pengemudi mobil Honda Brio warna putih menabrak dua pengendara motor setelah menerobos lampu merah.

''Sudah jelas (lampu, Red) merah kan seharusnya berhenti. Kalau diterobos, pasti membahayakan pengendara yang lain,'' tuturnya.

Karena itu, Pandia meminta para pengendara lebih memperhatikan rambu dan aturan saat berada di jalan. (adi/c14/eko/jpnn)


SIM bukan formalitas belaka karena harus selalu dibawa karena menjadi bukti bahwa pengendara motor maupun mobil memiliki kompetensi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News