Dalam Dua Tahun, Hampir 1000 PNS yang Dipecat
Sabtu, 15 Oktober 2016 – 19:36 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Sementara sanksi disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundan kenaikan pangkat. Sementara sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap PNS Kementerian Perhubungan yang menarik pungutan liar (pungli), mendorong Menteri Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?