Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Selasa, 04 Juni 2013 – 16:10 WIB
Senada hal itu, pakar hukum senior Benjamin Mangkudilaga. Menurut yang juga mantan Hakim Agung itu, semestinya yang menjadi dasar tuntutan adalah fakta-fakta persidangan. Pasalnya, BAP hanya digunakan sebagai acuan apakah kasus tersebut layak disidangkan.
“BAP adalah dasar pemeriksaan persidangan, sedangkan persidangan menjadi dasar tuntutan dan putusan hakim,” kata Benjamin Mangkudilaga.
Benyamin berpendapat, walaupun JPU bertugas mengajukan bobot hukuman kepada hakim, namun jika minim fakta pendukung, semestinya tidak bisa dipaksakan. Jaksa bisa menerapkan terobosan dengan mengajukan tuntutan bebas kepada terdakwa. “Kalau menurut hukum dan keyakinan bebas, ya mesti bebas,” tegasnya.
Sementara itu, Luhut M Pangaribuan penasehat hukum terdakwa menilai langkah Jaksa ini hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan Hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi .
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran