Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Selasa, 04 Juni 2013 – 16:10 WIB

Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Diketahui, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto di Tipikor. Hanya dengan dasar BAP, Jaksa menuntut Indar dengan hukuman kurungan 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat.
Kasus yang bergulir sejak Maret 2011 ini, bermula Denny AK yang mengatasnamakan ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), melaporkan kasus dugaan korupsi frekuensi Indosat ke kejaksaan. Namun dalam perkembangannya, laporan ini terbukti mengandung unsur pemerasan dan Deny pun diganjar hukuman 1,6 tahun penjara.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang