Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Selasa, 04 Juni 2013 – 16:10 WIB
Diketahui, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto di Tipikor. Hanya dengan dasar BAP, Jaksa menuntut Indar dengan hukuman kurungan 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat.
Kasus yang bergulir sejak Maret 2011 ini, bermula Denny AK yang mengatasnamakan ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), melaporkan kasus dugaan korupsi frekuensi Indosat ke kejaksaan. Namun dalam perkembangannya, laporan ini terbukti mengandung unsur pemerasan dan Deny pun diganjar hukuman 1,6 tahun penjara.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran