Dalam Sebulan 306 Spanduk - Baliho Kampanye Ditertibkan

Dalam Sebulan 306 Spanduk - Baliho Kampanye Ditertibkan
Atribut kampanye yang melanggar dicopot Bawaslu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Sebulan belakangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya kembali sibuk menertibkan 306 spanduk dan baliho di berbagai titik kota.

BACA JUGA : Caleg PDIP dan Demokrat Berkelahi Gara-Gara Lokasi Baliho Kampanye

Alasannya bermacam-macam. Kebanyakan menempel di pohon dan tiang listrik. Ada juga yang memasang tanpa izin dan melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

''Sebelumnya sudah kami beri teguran,'' ujar Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo.

Bawaslu mengirimkan surat teguran kepada parpol atau tim sukses yang melanggar. Dalam surat pemberitahuan itu, pemilik APK diminta menggeser atau memindahkan sendiri atribut kampanye yang dianggap melanggar.

BACA JUGA : Ada yang Iseng Tulis PKI di Baliho Kampanye Jokowi - Ma'ruf

 

Jika dalam 1 x 24 jam APK tidak dipindahkan, Bawaslu dan satpol PP segera menertibkan.

Aturan kampanye pemilu kali ini ketat sebab ada 70 titik jalur protokol yang harus steril dari spanduk dan baliho.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News