Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 35 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

jpnn.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 35 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan puluhan orang itu ditangkap dari belasan kasus yang berbeda.
"Penyidik dari Ditresnarkoba menangkap 35 orang yang berasal dari 19 kasus," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (12/7).
Dia menambahkan 35 pelaku ditangkap dalam kurun waktu satu bulan, Mei hingga Juli 2022.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti seperti sabu-sabu, heroin, ekstasi hingga ganja yang beratnya hingga puluhan kilogram.
"Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 86,27 kilogram, kemudian heroin seberat 241 gram, ekstasi dengan jumlah 135 butir, ganja dengan berat 4,02 kilogram, dan 3800 butir pil happy five," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan dalam melakukan penyelundupan, para pelaku memakai sejumlah cara.
"Sabu-sabu ini sebagian besar dikemas seperti teh China yang bermerek Guan Ying Yang. Kemudian disembunyikan di dalam koper,” kata Zulpan.
Polisi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan menangkap 35 orang tersangka
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan