Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 35 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Selasa, 12 Juli 2022 – 22:53 WIB

Polda Metro Jaya mengungkapkan mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan menangkap 35 tersangka. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
Modus lainnya dikemas seperti kapsul dan disembunyikan di dalam minuman kemasan.
“Lalu modus yang ketiga, barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam bungkus makanan kripik," kata Zulpan.
Dia menegaskan seluruh pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan menangkap 35 orang tersangka
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya