Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
Rabu, 07 Agustus 2024 – 21:39 WIB
Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.
Tersangka mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu harinya.
"Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Volvy. (antara/jpnn)
Hati-hati menyimpan barang berharga di dalam mobil. Modus pelaku ini cukup lihai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Maling Kabel Listrik Milik KAI Tertangkap Basah Lagi Beraksi
- 6 Anggota Komplotan Begal Sadis Ini Masih Usia Anak, Waduh
- 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat
- Pria Korban Penembakan di Balaraja Meninggal Dunia, Pelakunya
- Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem