Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
Rabu, 07 Agustus 2024 – 21:39 WIB

Tersangka pencurian barang berharga di dalam mobil digiring anggota Polsek Pahandut saat hendak dijebloskan ke Rutan setempat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Adi Wibowo
Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.
Tersangka mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu harinya.
"Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Volvy. (antara/jpnn)
Hati-hati menyimpan barang berharga di dalam mobil. Modus pelaku ini cukup lihai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang