Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil

Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
Tersangka pencurian barang berharga di dalam mobil digiring anggota Polsek Pahandut saat hendak dijebloskan ke Rutan setempat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Adi Wibowo

Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.

Tersangka mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu harinya.

"Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Volvy. (antara/jpnn)


Hati-hati menyimpan barang berharga di dalam mobil. Modus pelaku ini cukup lihai.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News