Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
Rabu, 07 Agustus 2024 – 21:39 WIB
Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.
Tersangka mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu harinya.
"Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Volvy. (antara/jpnn)
Hati-hati menyimpan barang berharga di dalam mobil. Modus pelaku ini cukup lihai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar