Dalam Sehari, Tim Kejaksaan Agung Tangkap 2 Buron Kasus Korupsi dan TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan penangkapan buron kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan TPPU, Nurbaiti aliat Betty Binti Munir Supardi. Dia tercatat sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 2016.
"Ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/5).
Leonard menjelaskan, Nurbaiti yang merupakan mantan manajer funding di Bank Mega, telah terbukti mengambil dana nasabah KCP Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada periode 2008-2012.
"Akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard.
Selain Nurbaity, Kejagung juga menangkap buronan mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe berinisial YP. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Penyaluran Kredit Komersil Badan Usaha di BRI Cabang Kabanjahe pada 2016-2017.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 10 miliar," tambah dia.
YP ditangkap di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diperiksa sebagai Tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard. (dil/jpnn)
Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buron kasus korupsi dan TPPU, kali ini langsung dua
Redaktur & Reporter : Adil
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan