Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk melindungi masyarakat di wilayah pengawasannya dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Sebanyak tiga penindakan telah dilakukan di beberapa wilayah di kabupaten dan kota Malang.
Pada Sabtu (21/10), petugas Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terkait adanya truk yang mengangkut rokok ilegal di area Krebet, Kecamatan Bululawang.
“Petugas melaksanakan patroli darat di wilayah yang menjadi target operasi dan mendapatkan truk yang disinyalir membawa rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Petugas menemukan truk tersebut melintas dari Kecamatan Tumpang ke arah Kecamatan Pakis.
Petugas kemudian menghentikannya di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 34.380 bungkus dengan total 687.600 batang tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan serupa juga dilakukan pada Jumat (20/10).
Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai miliaran melalui operasi penindakan yang berlangsung dalam kurun waktu sepekan
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini