Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran

Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran
Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai miliaran melalui operasi penindakan yang berlangsung dalam kurun waktu sepekan. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk melindungi masyarakat di wilayah pengawasannya dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Sebanyak tiga penindakan telah dilakukan di beberapa wilayah di kabupaten dan kota Malang.

Pada Sabtu (21/10), petugas Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terkait adanya truk yang mengangkut rokok ilegal di area Krebet, Kecamatan Bululawang.

“Petugas melaksanakan patroli darat di wilayah yang menjadi target operasi dan mendapatkan truk yang disinyalir membawa rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam keterangannya, Rabu (1/11).

Petugas menemukan truk tersebut melintas dari Kecamatan Tumpang ke arah Kecamatan Pakis.

Petugas kemudian menghentikannya di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 34.380 bungkus dengan total 687.600 batang tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan serupa juga dilakukan pada Jumat (20/10).

Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai miliaran melalui operasi penindakan yang berlangsung dalam kurun waktu sepekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News