Dalam Sidang, Akil dan Hambit Bertengkar

Dalam Sidang, Akil dan Hambit Bertengkar
Hambit Bintih bersaksi pada kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) penanganan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Ketua MK, Akil Mochtar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Perdebatan panjang terjadi antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Bupati nonaktif Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam, (17/3).

Perdebatan ini terjadi ketika Hambit menjadi saksi untuk Akil yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan pilkada Gunung Mas di MK. Keduanya saling menyalahkan dalam hal melobi pengurusan pilkada itu.

Perdebatan ini berlangsung ketika majelis hakim mempersilakan Akil sebagai terdakwa untuk bertanya pada Hambit selaku saksi.

Hambit dalam kesaksiannya mengaku bahwa dibantu salah satu orang dekat Akil, Dodi Sitanggang untuk melobi Akil. Hambit pun berkelit bahwa bukan ia yang meminta bantuan lebih dulu pada Dodi maupun politikus Golkar Chairun Nisa agar menemui Akil. Transaksi terjadi, kata dia, karena keduanya menawarkan diri.

"Ibu Nisa tawarkan saya untuk ketemu terdakwa. Dodi juga mengaku dekat dengan terdakwa, jadi saya untuk check balance, saya coba melalui keduanya," ujar Hambit dalam sidang.

Akil yang mendengar pengakuan Hambit langsung melayangkan protes. Ia menyatakan tak mungkin Chairun Nisa dan Dodi menghubunginya tanpa disuruh terlebih dahulu oleh Hambit. Akil merasa tidak pernah menyuruh Chairun Nisa mendekati Hambit.

"Kenapa dia (Chairun Nisa) harus sms saya? Saudara percaya Chairun Nisa atau Dodi? Kenapa melalui dua-duanya?," cecar Akil.

"Saya ndak tau. Dia (Chairun Nisa) kan yang SMS bapak. Jangan tanya saya. Dia hanya bilang perkaranya mau diurus enggak, mau ketemu terdakwa enggak. Saya bilang, kalau memang bisa ya boleh," kelit Hambit.

JAKARTA -- Perdebatan panjang terjadi antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Bupati nonaktif Kabupaten Gunung Mas, Hambit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News