Dalam Sidang Korupsi, Wali Kota Makassar Jadi Tukang Lupa
Senin, 21 April 2014 – 21:27 WIB
"RTRW baru di revisi dan disahkan pada 2006, jadi belum ada aturan tentang peruntukan lahan CCC di jalan metro. Dalam RTRW, lokasi jalan metro merupakan area bisnis global, sehingga sudah cocok dengan peruntukan CCC," pungkas Ilham. (**/jpnn)
MAKASSAR – Pihak pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap