Dalam Sidang Korupsi, Wali Kota Makassar Jadi Tukang Lupa
Senin, 21 April 2014 – 21:27 WIB

Dalam Sidang Korupsi, Wali Kota Makassar Jadi Tukang Lupa
"RTRW baru di revisi dan disahkan pada 2006, jadi belum ada aturan tentang peruntukan lahan CCC di jalan metro. Dalam RTRW, lokasi jalan metro merupakan area bisnis global, sehingga sudah cocok dengan peruntukan CCC," pungkas Ilham. (**/jpnn)
MAKASSAR – Pihak pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Bayi Perempuan di Palembang Tidak Ada Tempurung Kepala
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB