Dalam Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Kritisi Kejati Jatim
jpnn.com - SURABAYA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4). Dia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012.
Nah, di depan majelis hakim, dia menilai Kejaksaan Tinggi Jatim telah melakukan pembangkangan terhadap institusi Pengadilan.
Menurut Edward, praperadilan sebelumnya dalam perkara dana hibah Kadin untuk pembelian IPO yang diajukan oleh Diar Kusuma Putra telah dikabulkan. Sehingga sprindik umum pada saat itu terkait material tersebut telah bersifat erga omnes, atau berlaku untuk semua orang.
Artinya, lanjut dia, material sudah dipertanggungjawabkan, sehingga material tersebut tidak bisa dibuka lagi.
“Kalau dibuka lagi, maka kejaksaan telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan pengadilan,” tukas Edward menanggapi pertanyaan kuasa hukum pemohon atas apa yang terjadi apabila kejaksaan membuka kembali perkara dana hibah Kadin Jatim setelah adanya putusan praperadilan yang diajukan Diar.
Edi, panggilan akrab Edward, juga mematahkan argumen jaksa yang mengatakan bahwa sudah pernah memeriksa La Nyalla sebagai saksi sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pemeriksaan La Nyalla sebagai saksi dilakukan di sprindik yang lama dengan tersangka Diar dan Nelson Sembiring. Bukan dalam sprindik baru yang menetapkan dirinya menjadi tersangka.
“Harus diperiksa dalam sprindik baru, karena sprindik yang lama tidak ada pasal 55. Dalam putusan Diar itu disebut bersama-sama hanya dengan Nelson. Dalam dakwaan jaksa pun dinyatakan bahwa Diar bersama-sama dengan Nelson (tertulis di halaman 51 putusan). Sedangkan La Nyalla, tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam sprindik baru, yang menetapkan dirinya sebagai tersangka itu,” urai Edward di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
SURABAYA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya,
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi