Dalam Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Kritisi Kejati Jatim
Kamis, 07 April 2016 – 20:13 WIB
Karena dasar penerbitan sprindik itu sudah melalui suatu proses bahwa telah terjadi perkara tindak pidana. Maka harus jelas pasal yang disangkakan.
“Jika tidak ada, boleh dianggap tidak sah,” tandas Arif mengomentari fakta sprindik terhadap tersangka La Nyalla yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. (jpnn)
SURABAYA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer